Tanya
pengeluaran barang dari kpbpb ke tlddp oleh pengusahan di kpbpb kode billingnya bagaimana?
Jawaban
Kode billing yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dapat diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak berwujud; b. kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud. (pasal 16 ayat 3 pmk 173 2021)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion