faq:2022:11:09:000204540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan pelayaran menyewa kapal ke badan pelayaran juga, PPN nya gimana? apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Untuk sewa FP nya 01, bisa dikreditkan. Tapi jika masuknya ke jasa angkutan umum, FP 08 dan tidak bisa dikreditkan (masuk B3). Bagi si pemilik kapal, PM sehubungan dg transaksi tsb dapat dikreditkan sepanjang masuk ke sewa (FP 01), tp jika masuk sbg jasa angkutan umum (FP 08), maka tidak bisa dikreditkan.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204540_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion