faq:2022:11:09:000204530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN yang KPP Pratama, KEPnya ada batasnya? Karena di KPP Serpongnya harus diajukan lagi sesuai PER-11/2020
Jawaban
<WRAP> sesuai pasal 16 PER-11/2020 kalau surat keputusan pemusatan sudah habis maka wp pengajukan pemberitahuan pemusatan ppn sesuai di PER-11/2020. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204530_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion