faq:2022:11:09:000204525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait pngkreditan PM 80% apakah faktur pajaknya harus diinput di efaktur
Jawaban
Tidak perlu, silakan tuliskan manual di 1111 AB bagian III.B.3
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204525_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion