faq:2022:11:09:000204511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan mempekerjaan orang sebagai talent dan peserta kegiatan, ini imbalan dari peserta kegiatan ikut diakumulasi gak?
Jawaban
Dari perusahaannya menganggap atas pekerjaannya sebagai talent ini apa? apakah bukan pegawai? jika iya maka seharusnya pengenaan pajaknya atas masing-masing sehingga penghasilan dari peserta kegiatan tidak ikut diakumulasikan dengan imbalan dari talent
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204511_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion