User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204504_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt masa ppn juni lb dan sudah dilapor, dipilih dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. kemudian karena memenuhi kriteria pkp pasal 9 (4)b, wp ingin pembetulan spt juni dan minta restitusi apakah bisa?


Jawaban

sepanjang spt nya masih bisa dibetulkan, silakan buat pembetulannya. nanti jangan lupa pembetulan masa pajak juni dst yg sudah membawa kompensasi lb dr spt juni normal tadi

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V C S F E
L P​ E L G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S E V U D
 
faq/2022/11/09/000204504_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)