faq:2022:11:09:000204504_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa ppn juni lb dan sudah dilapor, dipilih dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. kemudian karena memenuhi kriteria pkp pasal 9 (4)b, wp ingin pembetulan spt juni dan minta restitusi apakah bisa?
Jawaban
sepanjang spt nya masih bisa dibetulkan, silakan buat pembetulannya. nanti jangan lupa pembetulan masa pajak juni dst yg sudah membawa kompensasi lb dr spt juni normal tadi
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204504_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion