faq:2022:11:09:000204503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp minta pengembalian pendahuluan dan sudah cair, tapi ada beberapa PM yang tidak diperhitungkan dalam SKP nya. bagaimana cara minta pengembalian atas sisa PM yg belum diperhitungkan tadi ya?
Jawaban
PER 04/PJ/2021 pasal 9 Terhadap kredit pajak yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) atau Pasal 8 ayat (5), Wajib Pajak Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204503_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion