faq:2022:11:09:000204494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penanndatangan FP apakah bisa selain direktur?
Jawaban
bisa, tanda tangan diisi dengan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion