faq:2022:11:09:000204492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika tipidok sudah diselenggarakan sesuai kewajaran dan kelaziman, apakah tetap akan ada koreksi?
Jawaban
PMK-213 tahun 2016, pasal 5 Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Mengenai koreksi, tergantung bagaimana di pemeriksaannya nanti
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204492_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion