faq:2022:11:09:000204470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hibah badan ke badan biasa bukan yg dikecualikan dari objek? di spt tahunan bagaimana?
Jawaban
benar bukan yg dikecualikan dari objek, bagi si pemberi mengurangi harta, tapi pastikan kembali untuk pembebanan ke pasal 6 dan 9 UU PPh, bagi si penerima bisa dianggap ph lain
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204470_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion