User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204469_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP belum melakukan penyerahan dan sudah mengkreditkan PPNnya . Jika sudah lewat 3 tahun , perlakuannya gimana ?


Jawaban

Pasal 58 PMK 18/2021

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N X Z Q H
J N M W Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ J M H C
 
faq/2022/11/09/000204469_1234.txt · Last modified: (external edit)