faq:2022:11:09:000204460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
surat paksa dan STP apakah bisa bisa diajukan keberatan atau banding?
Jawaban
untuk keberatan dapat diajukan atas SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kalau untuk banding dapat diajukan atas Keputusan Keberatan. Untuk SPT dapat dilakukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalana STP sesuai UU KUP Pasal 36.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204460_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion