User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

surat paksa dan STP apakah bisa bisa diajukan keberatan atau banding?


Jawaban

untuk keberatan dapat diajukan atas SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kalau untuk banding dapat diajukan atas Keputusan Keberatan. Untuk SPT dapat dilakukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalana STP sesuai UU KUP Pasal 36.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q T O᠎ Z
T Q X F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I M W​ H P
 
faq/2022/11/09/000204460_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)