Tanya
penyerahan BKP secara konsinyasi terutang PPN?
Jawaban
Apabila barang yang diserahkan secara konsinyasi ini merupakan BKP, maka atas BKP yang diserahkan oleh PKP secara konsinyasi tersebut tetap terutang PPN dan ada kewajiban untuk membuat Faktur Pajak ya. Secara umum Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/sebelum penyerahan JKP atau selengkapnya sesuai pasal 3 ayat 2 per-03/2022. Namun, apabila penyerahan BKP dilakukan secara konsinyasi, maka sesuai ketentuan pasal 17A ayat (1) PP 9 Tahun 2021, saat penyerahan bagi consignor terjadi pada saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Dan saat penyerahan bagi consignee terjadi pada saat penyerahan BKP sebagaimana dijelaskan pada pasal 17A ayat (2) PP 9 Tahun 2021. Sehingga pada dasarnya baik pemilik barang (consignor) maupun penerima barang (consignee), masing-masing mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak sesuai kapan saat penyerahannya sesuai penjelasan diatas ya.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion