User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204455_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP pindah alamat, ada faktur pajak masukan yang diterima namun masih di alamat yang lama, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Ketentuan PM yang tidak bisa dikreditkan mengacu di pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP, di PER-03/2022 identitas pembeli adalah identitas yang sebenarnya atau sesungguhnya, sehingga dilihat lagi kondisi sewaktu transaksi ini masih di alamat yang lama atau yang baru, jika memang masih di alamat lama seharusnya tidak masalah, namun jika sudah di alamat baru dapat dibuat fp pengganti

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R H V R
G X I L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ A᠎ H E G
 
faq/2022/11/09/000204455_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)