faq:2022:11:09:000204453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengembalian pendahuluan badan sekarang batasan maksimalnya 1M ya?
Jawaban
Persyaratan tertentu, Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) → PMK-209/PMK.03/2021 pasal 9 ayat 2 huruf c
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204453_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion