User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204452_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi pertanyaannya, apakah syarat pengungkapan ketidakbenaran hanya berlaku untuk SPT KB? atau bisa SPT LB?


Jawaban

Sesuai pasal 8 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Jadi sepanjang pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya seharusnya tetap bisa dilakukan. Ditambahkan informasi juga, bahwa sesuai pasal 62 PMK-18/2021, untuk membuktikan pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri yang dilakukan oleh WP, pemeriksaan akan tetap dilanjutkan. Jika hasil pemeriksaannya sesuai dengan keadaan sebenarnya yang dilaporkan WP maka SKP akan terbit sesuai dengan pengungkapan WP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q L N C
J Q V M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X B K L
 
faq/2022/11/09/000204452_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)