User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204449_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau WP salah bikin FP seharusnya uang muka dan pelunasan tapi wp tidak ceklis uang muka dan mau buat FP baru lagi buat pelunasan apakah boleh?


Jawaban

kalau dalam keadaan sebenarnya memang ada uang muka dan pelunasan, maka buat FP pengganti dan ceklis uang muka, lalu buat FP pelunasan. bukan FP seperti beda BKP/JKP

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I V V I
C F W Y B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X M Q W
 
faq/2022/11/09/000204449_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)