faq:2022:11:09:000204449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau WP salah bikin FP seharusnya uang muka dan pelunasan tapi wp tidak ceklis uang muka dan mau buat FP baru lagi buat pelunasan apakah boleh?
Jawaban
kalau dalam keadaan sebenarnya memang ada uang muka dan pelunasan, maka buat FP pengganti dan ceklis uang muka, lalu buat FP pelunasan. bukan FP seperti beda BKP/JKP
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204449_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion