User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204442_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketika status ppn lb lalu udah pilih kompensasi ke masa 01-2023, apakah pkp bisa lakukan pembetulan untuk mengubah masa kompensasi yg dipilih menjadi masa 10-2022?


Jawaban

Silakan lakukan pembetulan kembali, bagian induk IIE diisi 0, lalu pilih di bagian IIH 3.1 ke masa mm-yyyy, isi masa pajak selanjutnya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N D G I
Q E Q P H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O Y R D
 
faq/2022/11/09/000204442_1234.txt · Last modified: (external edit)