faq:2022:11:09:000204442_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika status ppn lb lalu udah pilih kompensasi ke masa 01-2023, apakah pkp bisa lakukan pembetulan untuk mengubah masa kompensasi yg dipilih menjadi masa 10-2022?
Jawaban
Silakan lakukan pembetulan kembali, bagian induk IIE diisi 0, lalu pilih di bagian IIH 3.1 ke masa mm-yyyy, isi masa pajak selanjutnya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204442_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion