faq:2022:11:09:000204441_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah biaya untuk pengembangan diri karyawan seperti outing atau retret bisa dibebankan untuk mengurangi PKP perusahaan ya ? ini masuk natura ya?
Jawaban
Sepanjang bagi perusahaan kegiatan tsb termasuk imbalan yang berkaitan dengan jasa/pekerjaan dibayarkan dalam bentuk selain uang, maka dapat dianggap natura/kenikmatan. Bisa dibiayakan sesuai pasal 6 UU PPh sttd UU HPP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204441_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion