User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204441_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah biaya untuk pengembangan diri karyawan seperti outing atau retret bisa dibebankan untuk mengurangi PKP perusahaan ya ? ini masuk natura ya?


Jawaban

Sepanjang bagi perusahaan kegiatan tsb termasuk imbalan yang berkaitan dengan jasa/pekerjaan dibayarkan dalam bentuk selain uang, maka dapat dianggap natura/kenikmatan. Bisa dibiayakan sesuai pasal 6 UU PPh sttd UU HPP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R᠎ E V A
K K M N​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O V᠎ S M V
 
faq/2022/11/09/000204441_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1