faq:2022:11:09:000204428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP menyetorkan modal ke CV dalam bentuk tanah. apakah diperbolehkan? kemudian apakah dikenakan pph ?
Jawaban
boleh atau tidak, perpajakan tidak mengatur ya terkait proses bisnis. jika menurut UU terkait bisa, maka tidak masalah. ketika terjadi pengalihan tanah bangunan maka terutang pph final 4 ayat 2. sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian dari pengenaan pphtb, maka terutang pphtb ya atas pengalihan tanah nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204428_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion