faq:2022:11:09:000204409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kredit pajak yang terlambat diterbitkan oleh pemotong apakah menyebabkan tidak dapat dikreditkan?
Jawaban
Tidak ada klausul tersebut, selama kredit pajak sudah sesuai transaksi yang sebenarnya dan dibuat mengikuti ketentuan umum, dapat dikreditkan
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204409_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion