User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sewa tanah bangunan, pemilik gedung menagihkan biaya listrik dan ppju, apakah biaya listrik dan ppju masuk dalam objek PPh final 4 ayat 2?


Jawaban

Bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Listrik bisa masuk ke situ karena merupakan bagian dari service charge. Untuk PPJU-nya, bisa dilihat dari definisi itu. Kalau memang tidak masuk ke definisi, tidak perlu dimasukkan sebagai bruto.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A L​ P S
P J J A L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R K H G
 
faq/2022/11/09/000204398_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)