faq:2022:11:09:000204378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat DGT oleh pihak LN yang part 2 nya hanya untuk september oktober, sedangkan transaksi yang akan dipotong itu di masa pajak November. Bagimana?
Jawaban
Atas pemotongan tersebut belum bisa menggunakan tarif P3B, ikut tarif PPh 26 umum. Nanti jika dikemudian hari pihak LN dapat memberikan DGT yang berlaku di masa November, maka bisa menggunakan PMK 187/2015
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204378_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion