faq:2022:11:09:000204370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp akan memenuhi sebagai kontraktor kerja sama sebagaimana disebut PMK 73/2010, apakah perlu melakukan visit ke kpp?
Jawaban
sepanjang memenuhi defenisi pemungut PPN di PMK 73/2010, silahkan melakukan pemungutan PPN. untuk kewajiban visit tidak diatur ya. untuk kepentingan visit dsb boleh konsultasi ke kpp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204370_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion