faq:2022:11:09:000204352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau pembetulan spt masa ppn bulan maret LB menjadi KB tapi masa aprilnya belum dilaporkan. Sesuai per 29 kan di pembetulan maret butir II E diisi 0 supaya nanti KBnya bisa dibayarkan di butir II F. Ini kalau ternyata di spt april kompensasi dari normal maretnya tetap muncul bagaimana ya mas mba? Apakah lasis? Terimakasih
Jawaban
Kalau kondisinya SPT Masa PPN masa pajak setelahnya belum dilaporkan seharusnya nilai kompensasi LB dari SPT Maret tersebut tidak terbawa ke SPT April. Jika masih muncul bisa coba hapus posting ulang SPT-nya dan kalau tetap tidak bisa boleh diarahkan untuk lasis.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/09/000204352_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion