User Tools

Site Tools


faq:2022:11:09:000204331_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q : Bagaimana prosedur pengungkapan ketidakbenaran karena belum melaporkan omset? Untuk SPT Badan dan sudah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan


Jawaban

#3A by pm yang pertama Pasal 8 ayat (3) UU KUP stdd UU HPP Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu sebagai berikut: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Untuk tata caranya diatur di Pasal 7 PP nomor 74 tahun 2011

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T D W L
F H B S V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U D B N
 
faq/2022/11/09/000204331_1234.txt · Last modified: (external edit)