User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204594_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada karyawan menerima gaji dari Indo dan jepang. kary tsb magang 1 thn di jepang (april 2023-2024). pertanyaannya: apakah kary tersebut subjek pajak DN/LN? misal di jepang kary tsb bayar PPh. apakah PPh nya boleh menjadi kredit pajak di SPT OP?


Jawaban

<WRAP> Jika belum memenuhi yang ada diatas (ppt pmk 18 di siklip) maka belum menjadi SPLN, masih ada NPWP juga, atas PPh yang sudah dipotong oleh jepang, bisa dikreditkan dengan pph pasal 24 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J L X J
V᠎ A N C​ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E R K B
 
faq/2022/11/08/000204594_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1