faq:2022:11:08:000204594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada karyawan menerima gaji dari Indo dan jepang. kary tsb magang 1 thn di jepang (april 2023-2024). pertanyaannya: apakah kary tersebut subjek pajak DN/LN? misal di jepang kary tsb bayar PPh. apakah PPh nya boleh menjadi kredit pajak di SPT OP?
Jawaban
<WRAP> Jika belum memenuhi yang ada diatas (ppt pmk 18 di siklip) maka belum menjadi SPLN, masih ada NPWP juga, atas PPh yang sudah dipotong oleh jepang, bisa dikreditkan dengan pph pasal 24 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204594_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion