faq:2022:11:08:000204324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk sewa guna usaha dengan hak opsi, jika ada bunga yang kita bayar, apakah dipotong PPh 23? penerima penghasilan dan pemberi penghasilan PT semua
Jawaban
Biaya bunga atas pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi termasuk dalam pengertian pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh Lessee sbgmn diatur dalam pasal 16 ayat (1) KMK 1169/KMK.01/1991 (FAQ terkait PPh, Surat Direktur PP II tanggal 9 Maret 2017). Selanjutnya di pasal 16 ayat (2) KMK 1169/KMK.01/1991: Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204324_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion