faq:2022:11:08:000204322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat ingin mengkreditkan ppn lebih bayar ke masa berikutnya pada spt pembetulan kenapa bagian II.H yang “dikompensaikan ke Masa Pajak berikutnya” tidak bisa dipilih ya? terima kasih izin memastikan mas/mba jika wp ingin melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya pada spt masa pembetulan, karena masa berikutnya ini abuabu jadi pilih kompensasi ke masa pajak mm-yyyy dan diisi bulan berikutnya tersebut secara manual kan ya? terima kasih
Jawaban
yes mba, betul sekali seperti itu..
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion