User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204322_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat ingin mengkreditkan ppn lebih bayar ke masa berikutnya pada spt pembetulan kenapa bagian II.H yang “dikompensaikan ke Masa Pajak berikutnya” tidak bisa dipilih ya? terima kasih izin memastikan mas/mba jika wp ingin melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya pada spt masa pembetulan, karena masa berikutnya ini abuabu jadi pilih kompensasi ke masa pajak mm-yyyy dan diisi bulan berikutnya tersebut secara manual kan ya? terima kasih


Jawaban

yes mba, betul sekali seperti itu..

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N X U​ C
E L L N᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N᠎ L O T
 
faq/2022/11/08/000204322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1