Tanya
mas mba mau tanya, Jika SPT masa PPh 21 September ini KBnya di bayar oleh kompensasi LB masa sebelumnya sebagian dan di bayar sebagian.. Maka nominal kompensasi tersebut akan tercantum pada kolom B.2 Nomor 13. Apabila terdapat kesalahan perhitungan PPh21 yg mengakibatkan SPT PPh 21 menjadi LB, bagaimana spt pembetulan nya? Apakah nominal kompensasi yg tercantum pada B.2 No 13 ini tidak usah diubah tetap sesuai dengan kompensasi masa sebelumnya atau bagaimana? https://twitter.com/SiiAdoo/status/1589888414064967681
Jawaban
Iyaa, tidak usah diubah. Ketika WP posting spt pembetulan, kompen itu akan otomatis “ngikut” dan muncul di spt pembetulannya. Jadi kalo memang mau dikompen ke september, isian B.2 no 13 spt pembetulan tidak perlu diubah
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion