faq:2022:11:08:000204320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba mau tanya, Jika SPT masa PPh 21 September ini KBnya di bayar oleh kompensasi LB masa sebelumnya sebagian dan di bayar sebagian.. Maka nominal kompensasi tersebut akan tercantum pada kolom B.2 Nomor 13. Apabila terdapat kesalahan perhitungan PPh21 yg mengakibatkan SPT PPh 21 menjadi LB, bagaimana spt pembetulan nya? Apakah nominal kompensasi yg tercantum pada B.2 No 13 ini tidak usah diubah tetap sesuai dengan kompensasi masa sebelumnya atau bagaimana? https://twitter.com/SiiAdoo/status/1589888414064967681


Jawaban

Iyaa, tidak usah diubah. Ketika WP posting spt pembetulan, kompen itu akan otomatis “ngikut” dan muncul di spt pembetulannya. Jadi kalo memang mau dikompen ke september, isian B.2 no 13 spt pembetulan tidak perlu diubah

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C W Y O U
R S R M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J W C᠎ V I
 
faq/2022/11/08/000204320_1234.txt · Last modified: (external edit)