faq:2022:11:08:000204306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hai, mas/mbak. Jika seperti ini bagaimana ya? Thank you???????? https://twitter.com/diooprat/status/1589853695386456064
Jawaban
jika WP adalah PKP PE yang menyerahkan PPN dipungut dan dibebaskan (Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP) ke konsumen akhir (Kriteria Pasal 25 Per-03/2022) kan tetap bisa digunggung ya luh, silakan isi di lampiran 1111 AB I.B.2 DPP diisi full sesuai penyerahan tapi PPN diisi yang terutang saja yang dibebaskan tidak isi PPN (bisa disesuikan nilainya di kolomnya).
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion