User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204306_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hai, mas/mbak. Jika seperti ini bagaimana ya? Thank you???????? https://twitter.com/diooprat/status/1589853695386456064


Jawaban

jika WP adalah PKP PE yang menyerahkan PPN dipungut dan dibebaskan (Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP) ke konsumen akhir (Kriteria Pasal 25 Per-03/2022) kan tetap bisa digunggung ya luh, silakan isi di lampiran 1111 AB I.B.2 DPP diisi full sesuai penyerahan tapi PPN diisi yang terutang saja yang dibebaskan tidak isi PPN (bisa disesuikan nilainya di kolomnya).

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E B H Q
C​ P X K O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J T X᠎ H L
 
faq/2022/11/08/000204306_1234.txt · Last modified: (external edit)