faq:2022:11:08:000204301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemungutan pph pasal 22 instansi pemerintah, IP salah setor pph 22 tidak menggunakan npwp rekanan, saat mau pbk ke kpp ditolak dg alasan “per mei sudah begitu ketentuannya”
Jawaban
pph pasal 22 seharusnya masih tetap menggunakan npwp rekanan (pmk 59)
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204301_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion