faq:2022:11:08:000204292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau pembayaran pajak, PPh pasal 26, dibayarnya pakai IDR atau gimana ya? Saya punya izin melenggarakan pembukuan mata uang asing.
Jawaban
(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta surat ketapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat. Selain yang disebutkan diatas, pakai rupiah
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204292_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion