faq:2022:11:08:000204289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika dalam kontrak jasa konstruksi terdapat juga biaya material. apakah dpp pph final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi hanya atas jasa nya aja?
Jawaban
kontraknya atas jasa konstruksi. dpp nya adalah Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. jika masih dalam satu kontrak atas jasa konstruksi, maka total semuanya kena pph final 4 ayat 2.namun, jika kontraknya pisah dimana biaya material tidak termasuk, maka dpp nya tidak termasuk material.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204289_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion