User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204289_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika dalam kontrak jasa konstruksi terdapat juga biaya material. apakah dpp pph final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi hanya atas jasa nya aja?


Jawaban

kontraknya atas jasa konstruksi. dpp nya adalah Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. jika masih dalam satu kontrak atas jasa konstruksi, maka total semuanya kena pph final 4 ayat 2.namun, jika kontraknya pisah dimana biaya material tidak termasuk, maka dpp nya tidak termasuk material.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U L F E
P P S G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J L Q A Z
 
faq/2022/11/08/000204289_1234.txt · Last modified: (external edit)