faq:2022:11:08:000204287_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter Untuk penagihan, apakah kedua jenis faktur PPN tsb kami serahkan ke lawan transaksi? Atau hanya yang kode 010? https://twitter.com/go_rio_rio/status/1589812154274041856
Jawaban
Secara ketentuan tidak ada aturan yang mewajibkan penyerahan faktur pajak kepada lawan transaksi, apalagi sekarang sudah ada mekanisme prepop, harusnya sepanjang FP nya sudah approval sukses, maka akan langsung muncul dalam efaktur lawan transaksi, namun apabila di perlukan silakan untuk menyampaikan FP tersebut kepada lawan transaksi, sebagai bukti pungut PPN nya.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204287_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion