faq:2022:11:08:000204282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal bulan Desember SPT-nya LB tadinya dikompensasikan. Kemudian berubah pikiran jadi mau direstitusikan, bisa ga?
Jawaban
Bisa sepanjang SPT masa berikutnya belum dilaporkan. Karena kalau sudah dilaporkan, nilai yang telah dikompensasikan tidak bisa diubah. Kalau belum, yang di masa Desember, di induk IIE diisi 0
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204282_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion