User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204274_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt normal PPN juli LB, dan dimintakan restitusi. sudah diterima pengembaliannya. kemudian dilakukan pembetulan, ternyata PK lebih besar, sehinggal kb. inikan wajib dibayarkan. ini aturan tertulisnya dimana ya?


Jawaban

mengacu ke PER 29/2015 saja, bisa mengambil contoh pembetulan spt lb menjadi lb lebih kecil, yang menyebabkan muncul kb. kb harus dibayarkan, tidak bisa diotak atik lagi, karena nilai LB nya sudah dimintakan restitusi.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E E L X
S J S Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A B O D
 
faq/2022/11/08/000204274_1234.txt · Last modified: (external edit)