faq:2022:11:08:000204265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q: Sekarang kalo mau perpanjang sertel seharusnya masih bisa lewat enofa terus konfirmasi ke KPP kan mas mbak? https://twitter.com/eriksonnn_/status/1589817058216538114?s
Jawaban
#23A Halo Dim, masih bisa via enofa untuk PKP, jelasin kalo bapak PKP dan sudah mengajukan permintaan sertel di enofa, konfirmasi ke KPP dengan menyampaikan bahwa sudah mengajukan permintaan sertel di enofa. permintaaan sertel secara online via enofa itu beda sama permintaan sertel via email. permintaan sertel via email dibuka sebagai alternatif bagi Wajib Pajak non PKP mengajukan permintaan sertel secara online di masa pandemi.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion