faq:2022:11:08:000204259_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
A jual tanah ke B dengan PPJB. udah terbit fp. kemudian B jual ke C dengan AJB. tapi di AJB nya itu pengalihan dari A ke C langsung. penerbitan fp nya gimana ya?
Jawaban
perlu digali lebih lanjut ya, apakah ini merupakan perubahan lawan transaksi atau ada dua transaksi penyerahan yang terpisah. tidak diatur khusus mengenai kasus ini dalam peraturan PPN. dikembalikan ke WP, jika melibatkan perubahan lawan transaksi, maka lebih tepat fp pengganti. namun, jika ada dua penyerahan terpisah, maka pkp yang menyerahkan tanah wajib melakukan pemungutan PPN.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204259_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion