User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sewa jalan ke Pemda, apakah terutang PPh?


Jawaban

Tidak, karena sesuai pasal 2 UU PPh stdd UU HPP, Pemda bukan subjek pajak

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O N​ I F
T K Q X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G S᠎ E U L
 
faq/2022/11/08/000204246_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1