faq:2022:11:08:000204238_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Restitusi PPN yg boleh setiap masa dan pengembalian pendahuluan itu yang gimana?
Jawaban
restitusi setiap masa sesuai pasal 9 ayat 4b, pengembalian pendahuluan sesuai PMK-39/2018 stdd PMK-209/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204238_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion