User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204238_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Restitusi PPN yg boleh setiap masa dan pengembalian pendahuluan itu yang gimana?


Jawaban

restitusi setiap masa sesuai pasal 9 ayat 4b, pengembalian pendahuluan sesuai PMK-39/2018 stdd PMK-209/2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y X U​ S
S Q J R N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Y R C​ W
 
faq/2022/11/08/000204238_1234.txt · Last modified: (external edit)