User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204236_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penghitungan PM yang dapat dikreditkan sebelum dikukuhkan sebagai PKP, apakah berlaku buat PKP pengusaha kecil atau gimana?


Jawaban

tidak berlaku untuk PKP yang omsetnya masih dibawah 4,8 M. PM sebelum PKP yang dapat dikreditkan adalah mulai dari saat seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai saat pengukuhan PKP sesuai PMK 18/2021. sehingga pengusaha kecil tidak memenuhi syarat ini ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I G S A
V​ C I D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ C Q W J
 
faq/2022/11/08/000204236_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1