faq:2022:11:08:000204236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penghitungan PM yang dapat dikreditkan sebelum dikukuhkan sebagai PKP, apakah berlaku buat PKP pengusaha kecil atau gimana?
Jawaban
tidak berlaku untuk PKP yang omsetnya masih dibawah 4,8 M. PM sebelum PKP yang dapat dikreditkan adalah mulai dari saat seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai saat pengukuhan PKP sesuai PMK 18/2021. sehingga pengusaha kecil tidak memenuhi syarat ini ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204236_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion