faq:2022:11:08:000204232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp pp 23, menyewakan harta (pph 23) apakah ketika menunjukkan sket bisa dipotong pakai pp23? Atau ttp harus pph 23 sewa?
Jawaban
Akan di potong PP 23, karena tidak di kecualikan dari pemotongan PP 23 sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion