faq:2022:11:08:000204229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana perlakukan PPh pasal 21 atas PKWT yg diberikan kepada karyawan?
Jawaban
Masih belum ada aturan teknis terkait hal tsb. Kembalikan ke ketentuan yg ada saat ini, apakah PKWT tersebut sifatnya cenderung seperti pesangon, jika iya, maka pemotongan sabagaimana pemotongan pesangon, jika sifatnya seperti penghasilan biasa, potong pph 21 seperti biasa, sesuaikan dg aturan existing
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion