User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204229_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana perlakukan PPh pasal 21 atas PKWT yg diberikan kepada karyawan?


Jawaban

Masih belum ada aturan teknis terkait hal tsb. Kembalikan ke ketentuan yg ada saat ini, apakah PKWT tersebut sifatnya cenderung seperti pesangon, jika iya, maka pemotongan sabagaimana pemotongan pesangon, jika sifatnya seperti penghasilan biasa, potong pph 21 seperti biasa, sesuaikan dg aturan existing

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R W G T
M P P L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L​ R S G
 
faq/2022/11/08/000204229_1234.txt · Last modified: (external edit)