User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204227_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, biaya untuk sponsorship yang mendapat timbal balik pembuatan spanduk dll, kan dikenanakan pph. jika penerima sponsor tersebut bukan badan, apakah di potong pph 21? kode pajaknya berpa? mas/mba, apakah ketika timbal balik sponsorhip adalah barang (spanduk), berarti kan bukan uang ya mas, apakah tetap dikenakan pph atas jasanya?


Jawaban

Sambil dikonfirmasi mungkin y, Sponsorshipnya ini berupa uang, lalu pihak yang mendapatkan sponsor ini memberikan balas jasa berupa pembuatan spanduk, atau memang sponsorship nya ini yang berupa pemberian spanduk? pada dasarnya, penghasilan yang diterima oleh OP sehubungan dengan jasa yang diberikannya, dipotong PPh pasal 21

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J I U᠎ A
Q Q B V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X G A E​ T
 
faq/2022/11/08/000204227_1234.txt · Last modified: (external edit)