faq:2022:11:08:000204209_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT a mendapatkan tagihan telepon dr Jepang atas penggunaan telepon expatnya. Apakah dipungut 21/26 sbg penambah brutonya?
Jawaban
Apabila terdapat unsur natura (pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP dan penjelasannya), dan natura dan/atau kenikmatan tsb tidak memenuhi kriteria pada Pasal 4 ayat 3 huruf d, maka natura tersebut merupakan objek PPh (taxable) bagi penerima/karyawan, jadi menambah penghasilan bruto karyawan, dan dipotong PPh 21/26. sedangkan bagi pemberi kerja dapat dibiayakan (deductable), karena untuk aturan turunannya saat ini belum ada, bisa ditambahkan untuk penegasan lebih lanjut ke KPP terdaftar.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204209_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion