faq:2022:11:08:000204202_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau nanya, kalau kantor ada npwp pusat apakah boleh menerbitkan faktur pajak untuk cabangnya? posisi sama sama sudah PKP. terimakasih mas/mba, apakah ini dipastikan dulu terkait adanya pemusatan atau tidak?
Jawaban
untuk memastikan bisa ditanyakan dulu ini wp pembelinya pemusatan atau tidak, cabang tersebut termasuk yg dipusatkan atau tidak, kalau tidak pemusatan coba tanya transaksinya dengan cabang atau pusatnya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204202_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion