User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204202_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau nanya, kalau kantor ada npwp pusat apakah boleh menerbitkan faktur pajak untuk cabangnya? posisi sama sama sudah PKP. terimakasih mas/mba, apakah ini dipastikan dulu terkait adanya pemusatan atau tidak?


Jawaban

untuk memastikan bisa ditanyakan dulu ini wp pembelinya pemusatan atau tidak, cabang tersebut termasuk yg dipusatkan atau tidak, kalau tidak pemusatan coba tanya transaksinya dengan cabang atau pusatnya

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N E R᠎ T
M M T B F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A N​ R S
 
faq/2022/11/08/000204202_1234.txt · Last modified: (external edit)