faq:2022:11:08:000204196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penginputan bc 2.5 di bagian ppn disetor dimuka apakah ada dasar hukumnya ?
Jawaban
diinput di bagian ppn disetor dimuka karena secara aplikasi bc 2.5 tidak dapat diinput di dokumen lain pajak masukan efaktur. kalau ND terakhir yang membahas terkait validasi PPN disetor dimuka ada di ND-1673/2022
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion