User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204196_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penginputan bc 2.5 di bagian ppn disetor dimuka apakah ada dasar hukumnya ?


Jawaban

diinput di bagian ppn disetor dimuka karena secara aplikasi bc 2.5 tidak dapat diinput di dokumen lain pajak masukan efaktur. kalau ND terakhir yang membahas terkait validasi PPN disetor dimuka ada di ND-1673/2022

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L V U N P
U V E W F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q O P C R
 
faq/2022/11/08/000204196_1234.txt · Last modified: (external edit)