faq:2022:11:08:000204185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hotel punya lahan, kemudian digunakan oleh pihak pengelolaan parkir untuk menyediakan parkir ke konsumen. ini dikenakan ppn kah?
Jawaban
untuk penyediaan parkir ke konsumen merupakan non-jkp. sedangkan hotel dengan pengelola perlu digali lagi transaksinya, apakah atas jasa atau sewa ya. jika merupakan jkp maka tetap melakukan pemungutan PPN.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204185_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion