faq:2022:11:08:000204180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
persewaan tangki timbun itu terutang pph final pasal 4 ayat 2 atau pph 23 ?
Jawaban
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. jika tangki timbun yang dimaksud wp masuk kriteria bangunan, maka terutang pph final pasal 4 ayat 2. kalau tidak maka terutang pph 23. jika memang wp ragu dan memerlukan penegasan silakan penegasan melalui kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204180_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion